Alasan Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak

Alasan-Klaim-Asuransi-Kendaraan-Ditolak

- Asuransi harusnya menjadi hal yang wajib bagi setiap pemilik kendaraan. Asuransi dapat membantu meringankan pemilik kendaraan kalau dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan, menyerupai pencurian ataupun terjadi kecelakaan (semoga tidak).

Communication and Event Manager Asuransi Astra yaitu Laurentius Iwan Pranoto mengatakan “Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul ketika pertama kali melaksanakan perjanjian. Hal ini menjadikan ketika melaksanakan klaim, mampu ditolak oleh perusahaan asuransi,”

Laurentius menambahkan bahwa seharunya setiap pemilik polis wajib memahami dengan benar isinya, meski syarat yang dicantumkan membutuhkan waktu sebab menggunakan bahasa hukum yang terkadang sulit dipahami orang kebanyakan.

Nah, berikut beberapa alasan klaim asuransi kendaraan ditolak:
1. Batas waktu
Alasan paling sering ditolak ketika klaim asuransi yaitu sebab batas waktu. Asuransi selalu menunjukkan batas waktu tertentu dalam pengurusan klaim. Setidaknya dilakukan hanya dalam hanya 3 x 24 jam.

2. Dokumen yang tidak lengkap
Pemilik polis wajib memiliki dokumen lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, STNK, dan formulir pengajuan klaim. Dan mungkin diharapkan juga surat keterangan dari polisi bila terjadi kehilangan atau kerusakan berat.

3. Pengemudi melaksanakan pelanggaran hukum
Jika memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan sebab mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM ketika berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

4. Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila insiden terjadi di wilayah tertentu saja. Contoh : kalau mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, maka klaim hanya mampu diajukan bila kecelakaan di Indonesia. Sedangkan kalau terjadi kecelakaan di luar negeri itu mampu ditolak.

5. Tidak melaporkan tambahan aksesoris
Setiap penambahan pelengkap kendaraan beroda empat harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesoris tersebut. Ini dilakukan semoga kalau terjadi klaim maka aksesoris tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.

Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk menerima nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

6. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum kendaraan beroda empat diasuransikan
Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Jika kendaraan beroda empat sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak mampu diklaim.

7. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi yaitu periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya yaitu satu bulan setelah menandatangani klausul.

8. Kerusakan jawaban disengaja
Hal yang kerap terjadi, tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke kendaraan beroda empat lain atau ia memukul kendaraannya semoga penyok, maka itu tidak dapat di klaim. Sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok jawaban mesin mengalami kemasukan air (water hammer), juga ditolak.

9. Polis sedang tidak aktif (lapse)
Polis asuransi mampu berada dalam keadaan tidak aktif sebab beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Source : Liputan6.com